Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang menilai, perlu dilakukan pengetatan penggunaan air tanah dalam skala besar, untuk mencegah mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah di daerah itu.
Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menerapkan kenaikan pajak air tanah jika sebelumnya Rp500 per meter kubik, meningkat menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik
Pemerintah provinsi DKI akan kembali melakukan sidak gedung-gedung tinggi di wilayah ibu kota, terkait penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah serta pemanfaatan air tanah.
Penggunaan air tanah, kata Sandi, harus dihentikan lantaran kini turunnya permukaan tanah. Dia menilai, penggunaan air tanah masih masif, sehingga bisa menyebabkan penurunan tanah setiap tahun.