“Ini juga sebagai bagian edukasi bagi masyarakat tentang Undang-undang Yayasan, dimana jika ada sesuatu yang melawan peraturan, maka dari itu semua yang terkait dengan perubahan kepengurusan, pembina, pengurus dan pengawas harus dikembalikan kepada posisi semula,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya permohonan ini juga diajukan untuk menghindari terjadinya kevakuman Badan Penyelenggara (YPTICY) terhadap pengelolaan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), serta untuk menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum secara berkelanjutan.
Ketua Pengurus YPTICY, Farid Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan adanya pengurus baru, tapi lebih kepada mekanisme pembentukannya yang dinilai cacat hukum, karena tidak dilakukan sesuai mekanisme yang semestinya.
“Inginnya kami mekanismenya taat hukum, melalui rapat pembina dan serkiler, prosesnya pun juga transparan sehingga dapat memberikan teladan yang baik untuk mahasiswa, ” jelasnya.