Migrasi TV Digital, warga di Jabodetabek bisa ajukan bantuan STB

Admin

JAKARTA, Cendana News – Mulai Rabu 2 November 2022 malam pukul 2400 WIB, siaran televisi di wilayah Jabodetabek sudah migrasi ke siaran TV Digital.

Sehingga masyarakat di Jabodetabek dengan TV Analog tak lagi bisa menerima siaran TV Digital.

Mereka warga Jabodetabek yang belum memiliki TV Digital harus menggunakan alat bantu Set Top Box atau STB.

Sejak jauh hari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah membagikan bantuan STB bagi warga kurang mampu.

Namun jika hingga Kamis 2 November 2022 warga kurang mampu di Jabodetabek belum mendapatkan bantuan STB, bisa mengajukan sendiri secara mandiri.

Untuk itu, Kemkominfo membuka Posko Koordinasi Respons Cepat penanganan penyaluran bantuan STB tersebut.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021, Kemenkominfo dan lembaga penyelenggara multipleksing telah mendistribusikan STB kepada warga kurang mampu berdasarkan desil-1.

Data percepatan pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) per 31 Oktober 2022, menunjukkan secara nasional telah terdistribusi STB sebanyak 1.055.360 unit.

Sementara untuk wilayah Jabodetabek sudah tersalurkan 473.308 unit STB atau 98,7 persen.

Dari target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 warga kurang mampu tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.

Warga kurang mampu atau Rumah Tangga Miskin (RTM) yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di desil 1 data P3KE.

Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Namun jika RTM yang merasa berhak belum juga mendapatkan STB bisa mengajukan secara mandiri.

Lihat juga...