Polda Jateng : Pencucian Uang di Kudus berpotensi rugikan nasabah hingga Rp267 M Redaktur: Muhsin Efri Yanto - 10 Okt 2022 - 17:02 “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes. Pol. Dwi Subagio. .Foto: Tribratanews SELANJUTNYA: 1 2 JatengKudus Bagikan