Santri Kembali Geruduk Pemkot Bekasi Terkait Nihilnya Anggaran Ponpes
Editor: Koko Triarko
Pasalnya, dasar hukum alokasi dana anggaran untuk pesantren jelas melalui UU Pesantren, Perpres dan Perda Pesantren Kota Bekasi.
Tapi, kenyataannya dalam KUA PPAS anggaran pesantren nol. Untuk itu, dia meminta Pemkot Bekasi bisa memberi keterangan langsung kepada pesantren di Kota Bekasi.
“Jangan ketika ada kepentingan politik mereka datang sowan ke kiai di pesantren. Tapi, ketika ada hal yang lebih besar pesantren dilupakan,” tegasnya.
Dia pun menyinggung soal gembar-gembor pemerintah, bahwa selama ini telah membantu pondok pesantren bersama Baznas.
Jufri menegaskan, soal Baznas itu dana umat sehingga tidak ada kaitan dengan anggaran daerah.