KAMMI Menolak Permendikbud No 30 Diterapkan di Unisma Bekasi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama kelompok cipayung komisariat Unisma mengadakan dialog mahasiswa pencegahan pelecehan seksual di Universitas 45 Bekasi (Unisma Bekasi).

Dialog di Kampus Unisma dihadiri oleh Abdul Khoir, wakil rektor III Unisma Bekasi, Dilla Novita akademisi Unisma Bekasi dan Ridho Oktofan dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)

Dalam dialog tersebut Moh. Syafiq Afrizal ketua Umum KAMMI Komisariat Unisma mempertanyakan pendapat para pembicara terkait Permendikbud No 30 tahun 2021 yang memiliki celah hukum pelegalan zina dalam frasa ‘tanpa persetujuan korban’ .

“Jika dicermati Permendikbud No 30 ini bukan merupakan solusi pencegahan pelecehan seksual, justru berpotensi melegalkan zina, yakni dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam frasa ‘tanpa persetujuan korban’,” ungkap Moh. Syafiq Afrizal, Kamis (21/7/2022).

Moh. Syafiq Afrizal mengungkapkan, pihaknya menolak Permendikbud No 30 diterapkan di Unisma Bekasi, karena akan merusak masa depan anak bangsa dengan kebebasan seksual di kampus

“KAMMI tegas menolak Permendikbud No 30 tahun 2021 ini diterapkan di Unisma Bekasi karena frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada ‘persetujuan korban’. Atau dengan kata lain, Permendikbud No 30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan, hal seperti ini jelas berpotensi merusak masa depan mahasiswa dengan kebebasan seksual.” Jelas Moh. Syafiq Afrizal

Moh. Syafiq Afrizal juga menambahkan penolakan terhadap Permendikbud No 30 diterapkan di Unisma Bekasi bukan berarti KAMMI membiarkan terjadinya pelecehan seksual, namun ini masih terlalu Prematur untuk diterapkan karena terdapat celah pelegalan terhadap kebebasan seksual

“Semua orang menginginkan pelecehan seksual dicegah dengan baik dan benar, tapi bukan berarti mengabaikan norma di masyarakat, Permendikbud no.30 ini masih terlalu prematur karena masih memiliki celah hukum,” tambah Moh.Syafiq Afrizal kepada media.