Disdukcapil Batang: Nama di KTP Tak Boleh Terlalu Panjang
“Tidak boleh ditambah gelar doktor, haji. Serta tidak boleh memberikan nama gabungan antara angka, huruf dan tanda baca,” jelasnya.
Ia menerangkan, di Kabupaten Batang belum ditemukan nama dengan panjang melebihi 60 karakter.
“Rata-rata nama warga Batang hanya 29-35 karakter saja,” ungkapnya.
Gunawan warga Kecamatan Blado mengutarakan, pemberian nama harus yang baik karena merupakan sebuah doa yang diberikan kepada anak.
“Sebaiknya ya kalau memberi nama kepada anak tidak terlalu panjang, sehingga tidak mempersulit anak ketika akan mengurus keperluan administrasi di masa depan,” ujar dia.