Aset Tersangka Korupsi di LPEI Disita Kejagung
Kegiatan penyitaan di Kabupaten Gresik disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan Camat serta Lurah setempat, dan selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
“Adapun 22 bidang tanah yang terkait dengan Tersangka JD,” jelas dia.
Sementara aset milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) yaitu satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Guna Bangunan No. 54, luas 3.603M2, No Surat Ukur 1712/2000, NIB 02282.
Terhadap aset-aset para tersangka tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. [InfoPublik.id]