PEKANBARU — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edy Afrizal mengatakan, pihaknya segera mengusulkan Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ditetapkan sebagai daerah status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Usulan ini akan disampaikan setelah diajukan kepada kepala daerah masing-masing bersama Forkopimda, untuk dibahas dan kemudian baru ditetapkan menjadi kebijakan daerah, dengan status siaga Karhutla,” kata Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, pada pekan sebelumnya, BPBD Kepulauan Meranti terlebih dahulu mengajukan usulan yang sama terkait status siaga Karhutla. Masing-masing usulan, diajukan ke kepala daerah masing-masing, melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Edya berharap, status siaga Karhutla di dua daerah tersebut cepat ditetapkan guna mengantisipasi lebih awal meluasnya Karhutla.
“Usulan ini untuk dijadikan penetapan daerah status siaga Karhutla, juga akan menjadi pertimbangan bagi BPBD Riau untuk mengusulkan status yang sama kepada Gubernur Riau,” katanya.
Dengan demikian, katanya lagi, maka ketika terjadinya Karhutla, BPBD Riau mau pun kabupaten dan kota sudah bisa menangani Karhutla bersama terkait anggaran, personil dan peralatan. Bahkan Pemerintah Pusat bisa langsung membantu penanganannya dengan mengerahkan kemampuannya dari sisi peralatan.
Jika sudah ditetapkan, katanya, akan menjadi dasar bagi Pemprov mengusulkan dan menetapkan status yang sama. Prosesnya sama, nanti kita usulkan kepada Gubernur Riau, melibatkan BMKG serta Forkopimda.
“Kalau sudah ditetapkan, maka Pemerintah Pusat juga membantu sehingga penanganannya pun lebih maksimal,” jelas Edy.
Berdasarkan data dari BPBD Riau, luas lahan yang terbakar di Riau sejak 1 Januari 2022 hingga pekan kedua Februari sudah mencapai lebih kurang 135,71 hektare.
Karhutla paling luas ditemukan di Kabupaten Bengkalis mencapai 64 ha. Kemudian Kabupaten Pelalawan 22,2 ha, Kabupaten Inhil 22 ha, Kabupaten Meranti dan Kampar masing-masing enam hektare, Kota Dumai 4,6 ha, Kabupaten Siak 4,28 ha, dan Kota Pekanbaru 2,13 ha, serta Kabupaten Inhu 0,5 ha. [Ant]