BPBD Lebak Teliti Bencana Pergerakan Tanah di Curugpanjang
Pelaksanaan relokasi bisa menggunakan tanah milik desa seluas 2,5 hektare.
Sebab, perkampungan yang terdampak pergerakan tanah hampir setiap hari terjadi, sehingga rumah warga khawatir roboh dan melukai pemiliknya.
“Jika direlokasi bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini,” katanya menjelaskan. (Ant)