10 Pokok Bahasan yang Disinggung dalam UU Keolahragaan

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, menyinggung 10 pokok bahasan atau substansi terkait sistem keolahragaan nasional.
Ketua Panitia RUU Keolahragaan Dede Yusuf meyakini bahwa 10 pokok bahasan tersebut dapat berdampak positif untuk dunia keolahragaan di Indonesia.
Beberapa pokok bahasan yang diatur di dalam UU Keolahragaan, antara lain terkait penguatan status olahragawan sebagai profesi sehingga mereka berhak untuk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam hal pendanaan, RUU tersebut juga mengatur dana hibah keolahragaan. Dana hibah yang diberikan dapat dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non-pemerintah sebagai untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Dalam hal kelembagaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Internasional (KOI), telah diatur jelas mengenai perbedaan tugas dan kewenangan kedua lembaga tersebut serta penguatan sinergi KONI-KOI.
KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet di ajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu.
Usulan penggabungan KONI dan KOI memang sempat mencuat karena alasan tumpang tindih wewenang serta efisiensi. Namun baik KONI maupun KOI menolak usulan tersebut karena kedua lembaga tersebut mempunyai peran yang sangat berbeda.
KOI merupakan lembaga resmi perpanjangan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Fungsi dan peran setiap National Olympic Committee (NPC) pun sudah ditetapkan dalam Piagam Olimpiade.