Sejak 2018 Matematika FMIPA UI tidak Miliki Guru Besar

Singkatnya, setelah dinyatakan lengkap tanpa kekurangan, berkas Sri Mardiyati diserahkan ke pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Namun, dalam penilaian pengajuan Sri Mardiyati ditolak.

Sebelumnya, pemohon menguji Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Guru dan Dosen.

Pemohon mendalilkan seharusnya menurut Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik tertentu, termasuk guru besar, merupakan kewenangan satuan pendidikan tinggi atau universitas atau rektor.

Tetapi, karena adanya pedoman operasional penilaian angka kredit pada 2019 yang ditetapkan oleh menteri terkait, kewenangan mengangkat dan menetapkan jabatan akademik menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (Ant)

Lihat juga...