MA Tolak Permohonan PK II Terpidana Joko Tjandra

Atas dasar dan alasan tersebut serta memerhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima.
Di satu sisi, terkait putusan tersebut salah seorang hakim anggota, yakni Eddy Army berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO).
Ia berpandangan, alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). (Ant)