Hakim Tipikor Perintahkan Rampas Harta Milik Heru Hidayat
7. 7 bidang tanah milik Tan Drama di Desa Mentigi, Provinsi Bangka Belitung
8. 2 bidang tanah atas nama PT Seribu Pulau Tropika seluas 243 meter persegi
Namun majelis hakim memerintahkan sejumlah harta yang terkait dengan Heru Hidayat yaitu 18 kapal, empat perseroan terbatas serta tanah dan bangunan dikembalikan kepada Heru Hidayat karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, namun majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto menolak permintaan tersebut.
Terdapat sejumlah alasan hakim menolak menjatuhkan hukuman mati yaitu pertama, hakim menilai JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan karena dakwaan hanyalah pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan mengenai ancaman hukuman mati ada di pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.
Alasan kedua, JPU dinilai tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menilai tindakan korupsi Heru Hidayat terhadap PT Asabri dilakukan pada 2012-2018 tidak terjadi saat bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Alasan ketiga, menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Heru Hidayat memang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.