Banyak Unit Pengumpul Zakat tidak Berizin di BUMN
Menurut dia, banyaknya UPZ tak berizin dari sejumlah BUMN karena minimnya literasi soal zakat. Di satu sisi, pengelola zakat di BUMN menganggap zakat tak perlu izin ke Baznas, karena telah mengatasnamakan yayasan.
Agar pengumpulan zakat di BUMN dapat optimal, BAZNAS mendorong agar dibuatkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang pengelolaan dana sosial keagamaan yang merujuk pada PP 14/2014.
“Nah, itu peraturan tentang pengelolaan mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BUMN itu lebih kuat, walaupun dengan surat instruksi juga cukup kuat,” kata dia.