Penanggulangan COVID-19 Saat Natal, Kemenag Terbitkan Surat Edaran
Di sisi lain, pengurus dan pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Pengelola/pengurus juga harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
Lalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Pengurus/pengelola mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Surat edaran itu juga memuat pelaksanaan khutbah harus memenuhi ketentuan bahwa pendeta, pastur, atau rohaniwan wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” kata Menag. [Ant]