Bakamla RI-MKN Malaysia Bahas Penerapan Kesepakatan Penanganan Nelayan Tersesat

BATAM — Bakamla RI dan Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia membahas perkembangan implementasi kesepakatan penanganan nelayan yang tersesat di perairan kedua negara sebagaimana tertuang dalam MoU Common Guidlines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies.

Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Laksda Bakamla I Putu Arya Angga S menyampaikan pertemuan yang digelar setelah sembilan tahun penandatanganan MoU Common Guidlines itu penting, seiring dengan adanya perkembangan isu terbaru di lapangan.

“Kami sangat menghargai kesediaan pemerintah Malaysia, dalam hal ini MKN Malaysia sebagai ‘focal point’ implementasi MoU Common Guidelines, untuk melaksanakan ‘review meeting’ yang ketujuh ini secara virtual,” kata Laksda I Putu Arya Angga sebagaimana keterangan, Rabu.

Dalam diskusi yang juga dipimpin Director Maritime Security and Sovereignty Division, National Security Council, Prime Minister’s Department of Malaysia Roselin bin Rajab sebagai delegasi Malaysia, dibahas beberapa hal penting, di antaranya mengenai koordinasi dan komunikasi antara lembaga penegakkan hukum kedua negara.

Delegasi kedua negara menyoroti pentingnya komunikasi antarlembaga penegak hukum Indonesia dan Malaysia sebelum menindak kapal penangkap ikan.

Pada diskusi yang digelar virtual juga dibahas pentingnya mengidentifikasi koordinat kapal penangkap ikan kedua negara dalam hal penegakan hukum, khususnya lokasi kapal terdeteksi dan lokasi kapal dihentikan.

Sementara itu dalam pengantarnya, Laksda I Putu Arya Angga menyatakan dari pertemuan tinjauan keenam di Pulau Pinang Malaysia, pada November 2019 masih terdapat hambatan dan tantangan dalam implementasi MoU Common Guidelines dan Common Best Practice sebagaimana disepakati dalam pertemuan tinjauan keempat.

Lihat juga...