Target Vaksinasi Tidak Tercapai, Pencairan Insentif RT di Cianjur Ditangguhkan
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), tidak akan mencairkan dana insentif bagi Ketua RT (Rukun Tetangga), jika target vaksinasi tidak mencapai 70 persen di lingkungannya.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, kebijakan menangguhkan pembayaran insentif tersebut diberlakukan, karena masih banyak Ketua RT dinilai tidak serius dalam menjalankan program vaksinasi. Sehingga saat ini pencapaian vaksinasi masih di bawah 50 persen dari target 1,9 juta sasaran.
“Saya banyak mendapat laporan dari warga, bahwa RT sering cuek, tidak mau mengajak warga untuk divaksin. Sehingga insentif RT untuk sementara ditangguhkan, sebelum pencapaian vaksinasi di wilayah tersebut 70 persen,” katanya, Senin (8/11/2021).
Untuk memastikan kinerja ketua RT dalam mengajak vaksinasi warga, pihaknya akan menugaskan pemerintah desa, untuk mendata RT di wilayah masing-masing yang sudah dan belum mencapai target. Sehingga, insentif RT yang belum tercapai akan ditangguhkan, sampai target tercapai. “Saat ini, uang insentif untuk RT sudah ada, tapi kita liat dulu mereka kerja, baru kita berikan. Nanti pihak desa yang akan mendata dan melaporkan ke kami atau satgas,” tandasnya.
Sementara aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati, mendapat berbagai tanggapan dari ketua RT di masing-masing wilayah, karena mereka terancam tidak menerima insentif jika capaian vaksinasi belum 70 persen.
Ketua RT 05/ RW 10 Desa Naggrak, Cianjur, Angga Purwanda, mengaku terkejut melihat surat edaran bupati yang dikeluarkan pada 2 November 2021 tersebut. Di poin ketiga surat edaran tersebut dikatakan, insentif RT dan RW ditangguhkan hingga vaksinasi di desanya mencapai 70 persen. “Ini terlalu menekan ke petugas di bawah. Sampai mengancam insentif tidak diturunkan. Tidak seperti itu caranya kalau memang mau percepatan vaksinasi. Insentif kita kecil, hanya Rp1,5 juta per-tiga bulan. Itupun diberikannya di bulan ketiga, tidak setiap bukan diberikan,” katanya.