Polda Sumsel Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Lintas Negara

“Tiga yang tertangkap diberikan tindakan tegas terukur. Satu di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dari dua tersangka petugas mendapatkan identitas satu terduga tersangka lain bernama Bambang, dia disebut terlibat dalam aksi pecah kaca tersebut.

Saat ini petugas masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya sementara untuk Bambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera ditangkap.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas perbuatan tersebut mereka terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. [Ant]

Lihat juga...