Belasan Kios di Pintu Masuk Komplek Duta Indah Bekasi Dibongkar
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — Belasan bangunan semi permanen di bantaran kali di pintu masuk perumahan Duta Indah Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan tersebut dianggap menyalahi aturan karena izin bangunan telah habis.

“Ada 15 Bangunan yang dibongkar, karena hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 telah habis masa berlakunya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepeda media pada, Kamis (18/11/21).
Pembongkaran bangunan semi permanen di pintu masuk Perumahan Duta Indah tersebut sempat mendapat perlawanan. Petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar.
Namun demikian tak berlangsung lama akhirnya petugas yang telah menyiapkan alat berat meratakan belasan bangunan semi permanen tersebut. Abi menegaskan bahwa pembongkaran tersebut sesuai perintah wali kota Bekasi melalui surat resminya, Satpol PP hanya melakukan pengamanan.
“Tadi dari kuasa hukum mereka menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP. Kita sama-sama ingin Kota Bekasi ini tertib, itu saja, bukan berarti tidak boleh ada pedagang,” ungkapnya.
Sementara itu, Nur Alamsyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pusat Bantuan Hukum (DPD Pusbakum) Satria Advokat Wicaksana (SAW) Kota Bekasi selaku pendamping dan kuasa hukum para pedagang menghormati dengan keputusan wali kota yang secara adil memperlakukan sama kios pedagang di RW 15 maupun 20.