Satgas SWI: Segera Lapor Jika Diteror Pinjol Ilegal

“Kemudian ada juga yang sudah tahu ilegal, tetapi karena pinjam di mana-mana ‘nggak dapat karena untuk kebutuhan dasar mendesak seperti makan dan transportasi. Ada juga yang pinjam untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda,” ujar Tongam.

Menurut Tongam, ciri-ciri pinjol ilegal itu di antaranya tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas serta nomor telepon yang tertera ganti-ganti, pinjaman pun sangat mudah didapat, cukup dengan syarat hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri.

“Ciri utamanya, selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya,” ucapnya.

Demikian pula pinjol ilegal selalu memberikan jebakan bunga dan fee tinggi. Misalnya ingin meminjam Rp1 juta, namun hanya ditransfer Rp600 ribu.

Selain itu, ketika saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, bisa menjadi 3 persen per hari dan jangka waktu yang awal dikatakan 90 hari ternyata hanya 7 hari.

Oleh karena itu, Tongam membagikan sejumlah tips agar tidak terjebak pada pinjol ilegal yakni sebelum meminjam dengan mengakses pada laman ojk.go.id, apakah sudah termasuk dalam 106 pinjol yang terdaftar atau legal, kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.

“Jangan meminjam untuk menutup utang lama atau gali lubang tutup lubang, itu sangat berbahaya. Pinjamlah untuk kegiatan produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Sebelum meminjam, pahami dulu risiko dan kewajibannya, jangan asal pinjam,” kata Tongam. (Ant)

Lihat juga...