Muro, Kearifan Lokal NTT Jaga Stok Ikan di Perairan

Editor: Koko Triarko

“Setiap kapal yang akan menangkap ikan menggunakan pukat atau jaring saat pembukaan muro, wajib melapor ke pemerintah desa dan membeli kupon. Dengan begitu, desa juga mendapatkan retribusi,” ucapnya.

Ben menyebutkan, nelayan yang menggunakan pukat tetap bisa melaut di perairan Teluk Hadakewa dan Teluk Lewoleba, tetapi di luar wilayah laut yang ditutup tersebut dengan jarak sekitar 100 meter, bahkan lebih dari pesisir pantai.

Lanjutnya, biasanya panjang daerah muro atau penutupan laut dari aktivitas penangkapan ikan disesuaikan dengan wilayah laut di desa tersebut.

Penerapan muro membuat ikan-ikan bisa merapat ke pesisir pantai dan mudah ditangkap dengan alat pancing dan populasinya pun meningkat tajam.

“Masyarakat lebih mudah menangkap ikan dengan menggunakan alat pancing, karena ikan akan merapat ke pesisir pantai. Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom dan racun pun tidak ada lagi,” ucapnya.

Ben memaparkan, beberapa desa di Teluk Hadakewa dan Teluk Lewoleba yang menerapkan muro, di antaranya Desa Lamatokan, Dikesare, Watodiri, Kolontobo, Lamawolo dan Desa Tapobaran.

Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, saat berbincang dengan Cendana News mengakui adanya muro membuat wilayah perairan di Lembata kaya akan ikan, terutama ikan tembang.

Thomas mengakui, selain di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur, perairan Teluk Lewoleba, termasuk di depan Kota Lewoleba pun tidak ada lagi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dia mengatakan, pemerintah sangat mendukung adanya kearifan lokal muro yang membatasi penangkapan ikan di dalam sebuah wilayah perairan, dan aturan itu ditaati masyarakat karena sanskinya berat bila melanggar.

Lihat juga...