Kunjungan Wisata ke Kepulauan Seribu Dibuka Kembali
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1245 Tahun 2021 berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021. Selama PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing tempat harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Pembukaan wisata Kepulauan Seribu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 pada sektor usaha pariwisata. (Ant)