Diskursus Haluan Negara Masih terkait Payung Hukum
JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengatakan diskursus terkait haluan negara saat ini masih terkait payung hukum, yaitu mau ditempatkan di mana, apakah masuk dalam konstitusi atau cukup di undang-undang.
“Hanya saja yang menjadi diskursus di negara kita sekarang ini adalah untuk memayungi dari haluan negara itu ditempatkan di mana. Itu yang menjadi inti persoalan sekarang,” kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Hal itu dikatakannya dalam Press Gathering Pimpinan MPR dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10).
Dia menjelaskan, ada dua pandangan terkait payung hukum untuk haluan negara, pertama; cukup dengan undang-undang, dan kedua; payung hukumnya adalah Ketetapan MPR.
“Ada pandangan yang mengatakan, berdasarkan pengalaman yang pernah kita lakukan dan masih berlangsung sampai sekarang adalah pembangunan nasional yang dilakukan cukup dengan undang-undang,” ujarnya.
Namun dia mengatakan, kalau payung hukum haluan negara dimasukkan ke dalam konstitusi maka akan banyak terjadi pergeseran ketatanegaraan.
Hal itu menurut dia menjadi semakin menarik karena sistem ketatanegaraan Indonesia sudah final bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Menurut dia, berbicara haluan negara dan pembangunan nasional adalah dua hal penting yang sangat berkaitan, karena Indonesia memang membutuhkan satu konsep bagaimana membangun bangsa ke depan.
Dia menilai untuk membangun Indonesia ke depan, hal yang patut menjadi komitmen bersama adalah kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.
“Kepentingan partai harus menjadi nomor kesekian, kepentingan golongan juga nomor kesekian, apalagi nama kepentingan individu,” katanya.