Akumindo: Kebijakan UU HPP Cukup Adil bagi UKM
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Kebijakan ini sangat aspiratif terkait pajak bagi UKM, sistem perpajakan berkeadilan,” ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkau), Neilmaldrin Noor mengatakan, perubahan lapisan tarif penghasilan orang pribadi yang kena pajak sesuai dengan prinsip gotong royong.
“Jadi kebijakan ini sesuai prinsip ability to pay atau gotong royong, yakni yang berkemampuan tinggi dituntut bayar lebih besar,” ujar Noor, kepada Cendana News saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Perubahan lapisan PPh orang pribadi dalam kaitan UKM perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Sangatlah jelas menurutnya, kebijakan ini untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah, yakni pelaku UKM yang penghasilannya rendah.
“Justru UU HPP ini sangat berpihak pada pelaku UKM, melindungi masyarakat menengah ke bawah,” pungkasnya.