Satgas Kekerasan Perempuan-Anak di Palangka Raya Dibentuk hingga Kelurahan

“Sementara untuk psikis kami bekerjasama dengan UPT perlindungan anak Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki psikolog, karena kita memang belum miliki sumber daya tersebut,” katanya.

Pihaknya pun minta masyarakat yang melihat potensi ataupun kejadian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak segera melapor kepada pihak terkait baik satgas di kelurahan, pihak kepolisian, DPPKBP3A atau pun aparat terdekat seperti RT atau RW.

“Kita harus peduli dengan kondisi lingkungan sekitar. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama,” demikian Sahdin. (Ant)

Lihat juga...