Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sampang Mencapai Rp26 miliar
Ketentuannya, 50 persen untuk kesejahteraan sosial, 15 persen untuk pemberantasan rokok ilegal dan penegakan hukum, 35 persen untuk produksi rokok dengan ketentuan, yang 50 untuk peningkatan mutu dan bantuan sosial. Kabupaten Sampang merupakan salah satu dari empat kabupaten di Pulau Madura, yang menerima DBHCHT 2021 selain Kabupaten Bangkalan, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Perolehan DBHCHT di kabupaten ini, termasuk paling banyak ketiga di Pulau Madura, setelah Kabupaten Pamekasan yang memperoleh Rp64,5 miliar, lalu Kabupaten Sumenep memperoleh Rp40 miliar, ketiga Kabupaten Sampang memperoleh Rp26 miliar dan yang paling sedikit Kabupaten Bangkalan memperoleh Rp15 miliar. (Ant)