BBJ : Nilai Transaksi Timah Dalam Negeri Capai Rp538 Miliar
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi, PT KBI memastikan semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
Tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalui bursa ini akan memberikan dampak positif, baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara, karena dengan mekanisme ini akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara, kata Fajar.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor, sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer berasal dari dalam negeri.
Perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
Pasar fisik timah murni batangan telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak 2019, dan PT KBI juga berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi.
Mekanisme perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri, hanya saja yang membedakan di lottase, bahwa di pasar fisik timah dalam negeri satu lot sama dengan satu ton, sedangkan untuk ekspor satu lot sama dengan lima ton.