Putuskan Kasasi Keluar, Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya
Menurut Leonard, telah inkrah–nya putusan tersebut, membuat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana, tidak dapat menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor. Hal tersebut sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA),sebagai mana diubah Undang-Undang No.5/2004. “Dimana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana,” tutur Leonard. (Ant)