Putuskan Kasasi Keluar, Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya

Tangkapan layar konferensi pers virtual Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri), dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, terkait putusan sela dakwaan 13 perusahaan manajer investasi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8/2021) - foto Ant

Menurut Leonard, telah inkrahnya putusan tersebut, membuat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana, tidak dapat menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor. Hal tersebut sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung  (MA),sebagai mana diubah Undang-Undang No.5/2004. “Dimana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana,” tutur Leonard. (Ant)

 

Lihat juga...