Puluhan Kendaraan Pelanggar ETLE di Tulungagung Teridentifikasi

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan - Foto Ant

TULUNGAGUNG – Sedikitnya, ada 20 kendaraan yang mayoritas roda empat atau lebih, teridentifikasi melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat tilang elektronik tersebut terpasang di Simpang Empat Tamanan, Kota Tulungagung, Jawa Timur.

”Jumlah pelanggar terakumulasi sejak sistem ETLE resmi diberlakukan secara efektif oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung. Pemasangan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, Minggu (1/8/2021).

Kendaraan yang terdeteksi melanggar, selanjutnya diberi surat tilang yang dikirim langsung ke alamat, sesuai data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat di kepolisian. “Mayoritas melanggar peringatan rambu lampu merah,”  tambah Bayu Agustyan.

Pelanggar atau pemilik kendaraan, selanjutnya diberi arahan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk atau PT Pos Indonesia. Jika tidak cepat dibayar, maka denda otomatis akan terakumulasi atau tertagih secara komulatif saat membayar pajak tahunan kendaraan. “Untuk kendaraan yang sudah dijual, pemilik bisa segera melapor menjual, agar jika ada kasus pelanggaran ETLE seperti ini tidak tertagih, karena STNK masih terverifikasi atas nama pemilik lama,” jelasnya.

Di Tulungagung, piranti ETLE hanya dipasang di Simpang Empat Tamanan. Titik tersebut dinilai sudah mewakili, karena lokasinya strategis di jalur nasional sekaligus berada di pusat kota yang terhubung dengan akses menuju Trenggalek, Blitar, Kediri. Dan juga terhubung dengan jalur Pansela (JLS) di Tulungagung selatan yang kini sedang dibangun.

Lihat juga...