Pedagang di Semarang Sambut Baik Kelonggaran Jam Operasional
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kuliner, toko retail hingga hiburan di kota Semarang, seiring dengan adanya kelonggaran jam operasional. Hal tersebut menyusul turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM ) di kota tersebut.
“Saya sampaikan kepada para sedulur semua, menyusul turunnya level PPKM Kota Semarang, dari awalnya level 4, kemudian turun ke 3, dan pada hari ini, turun ke level 2, maka kita beri kelonggaran pada sektor usaha,” papar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. di Semarang, Selasa (31/8/2021).
Dijelaskan, kelonggaran tersebut khususnya pada jam operasional usaha. Jika pada level 3 lalu kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima (PKL), warung makan, toko kelontong dan lainnya harus tutup pukul 20.00 WIB, kini batas operasional ditambah menjadi pukul 21.00 WIB. Termasukpembukaan gedung bioskop yang ada di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang.
“Silakan mengajukan perizinan untuk beroperasi kembali ke dinas terkait. Penonton nantinya akan kita batasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat duduk,” ucapnya.
Termasuk kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan yang dibatasi maksimal 50 persen. “Tentu saja pengunjung yang bisa masuk ke mal ini kita ikuti peraturan dari pemerintah pusat, yakni berusia di atas 12 tahun, di bawah 70 tahun, serta sudah divaksin,” terangnya.
Di lain sisi, pihaknya berharap Kota Semarang juga bisa turun ke level 1. Salah satunya, dengan memperbaiki angka testing dan tracing atau penelusuran terhadap kontak erat pasien Covid-19, yang saat ini dinilai belum maksimal.
“Ini yang menjadi PR kita, temuan kasus baru di Kota Semarang sudah berada di bawah standar nasional, di angka 8,7 persen per 100 ribu penduduk. Sementara, kasus konfirmasi bagi wilayah level 1 harus kurang dari 20 persen per 100 ribu penduduk. Artinya, secara angka kasus, Kota Semarang sudah berada pada level 1,” ucapnya.