Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor di Kota Bogor Diperpanjang

BOGOR — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di kota ini, untuk mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di aglomerasi Jabodetabek.

“Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (9/8) malam, secara virtual mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali pada 10-16 Agustus 2021.

Kota Bogor bersama daerah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM Level 4, juga diperpanjang pelaksanaan PPKM-nya.

Menurut Bima Arya, perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.

“Perpanjangan pelaksanaan ganjil-genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021,” katanya pula;

Sedangkan aturan pelaksanaan ganjil-genap serta lokasi titik “check point” yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya. “Nanti, pada akhir pekan akan dievaluasi lagi oleh Polresta Bogor Kota dalam rapat Satgas COVID-19,” katanya lagi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor ini adalah gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.