Enam dari 38 Daerah di Jatim Masuk PPKM Level Dua

SURABAYA — Sebanyak enam daerah dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur tercatat masuk pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

“Masing-masing Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 yang terbit pada 30 Agustus 2021.

Selain PPKM level dua, di Jatim terdapat wilayah yang masuk PPKM level tiga yang tercatat sebanyak 23 daerah.

Rinciannya, Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kediri, dan Jombang,

Kemudian Bondowoso, Banyuwangi, Probolinggo, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Jember, Gresik, Bojonegoro serta Bangkalan.

Sedangkan, untuk daerah PPKM level empat di Jatim masih terdapat sembilan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Lumajang, Blitar, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri serta Kota Blitar.

Di sisi lain, Gubernur Khofifah menyampaikan berbagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Jatim terus dilakukan semua pihak, baik Pemprov, Kodam V/ Brawijaya, Polda Jatim, Pemkab/Pemkot se-Jatim serta seluruh tenaga kesehatan dan relawan.

Menurut Gubernur perempuan pertama di Jatim itu, bahwa selama Agustus 2021, tracing ratio di Jatim dilakukan masif dan penyebaran kasus COVID-19 dapat ditekan.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga menjelaskan peningkatan tracing dan testing sangat krusial mengingat kontak erat berperan besar dalam menciptakan klaster baru.

Lihat juga...