Terjaring Operasi Yustisi, Pelaku Usaha di Bekasi Berharap Solusi
Editor: Makmun Hidayat
“Ini kan aneh, tanpa ada sosialisasi, pemberitahuan sebelumnya terkait sanksi dan lainnya. Tiba-tiba langsung diambil KTP, padahal setiap hari Satpol PP melintasi tempat ini tidak ada pemberitahuan,” ujarnya mengaku bukan mempersoalkan sanksi tetapi menyayangkan caranya tanpa ada sosialisasi.
Dia berharap ada sosialisasi sebelumnya, tidak langsung disidang seperti yang terjadi pada Operasi Yustisi yang dilakukan. Sehingga tidak terkesan arogan dalam menegakkan Perda PPKM Darurat melalui Operasin Yustisi.

Bidang Penegakan Perda Saut Hutajulu, dikonfirmasi usai pelaksanaan Operasi Yustisi menyasar para pelanggar. Mereka langsung dibawa ke kantor Kecamatan Bekasi Timur untuk disidang yustisi secara virtual.
“Dalam operasi ini terdapat 99 pelanggar dengan rincian 82 pelanggar mengikuti sidang, dan diputuskan oleh hakim dengan denda Rp20-40 ribu,” ungkap Saut di kantor Kecamatan Bekasi Timur.
Dikatakan dari hasil operasi tersebut, ada satu orang dinyatakan bebas, karena gudangnya hanya melaksanakan jual online. Sementara itu 16 orang dihukum Rp20-40 ribu membayar langsung ke kantor Kejaksaan untuk mengambil KTP di sana.
“Eksekutor denda diputuskan oleh hakim. Dari hasil Operasi Yustisi hari ini terkumpul dana denda Rp1.990.000,” tuturnya seraya menambahkan, sebagian besar pelanggar adalah pemilik toko non-esensial barang elektronik dan biro jasa.
Harus dipahami, yang boleh boleh berjualan adalah kebutuhan sehari-hari makan minum take away. “Operasi memang langsung disidangkan, mereka kucing-kucingan, kita datang mereka yang dibawa langsung yang ketangkap tangan,” pungkasnya