Target Restorasi Hutan Butuh Keterlibatan Semua Pihak

Editor: Makmun Hidayat

Dedy menyebutkan Indonesia termasuk negara yang diwajibkan melakukan restorasi ekosistem hingga 30 persen.

“Kenapa ini penting, karena penyerap karbon terbanyak itu ada pada hutan tropika dan sub tropika daun lebar, mangrove serta hutan tropika dan sub tropika berdaun jarum. Dan ini lah hutan Indonesia. Contohnya, Kalimantan itu masuk ke hutan tropika berdaun lebar,” urainya.

Ia menekankan bahwa dalam program Decade on Ecosystem Restoration 2021-2030, yang dilakukan bukan hanya melindungi.

“Tapi memulihkan mulai sekarang juga. Bukan hanya menanam tapi melakukan reboisasi, reklamasi, revegetasi, reintroduksi dan pengendalian Invasive Alien Species (IAS) untuk mencapai restorasi ekosistem yang menjadi target global,” tandasnya.

Pakar Biodiversitas Barita O Manullang menyatakan gerakan menjaga lingkungan alam dan merestorasi hutan tidak bisa hanya dilakukan oleh ahli atau peneliti atau akademisi saja.

“Kita harus bersama, semuanya. Ya komunitas, ya pemerintah, ya masyarakat harus satu suara. Jangan yang satu maunya apa, yang satu mengertinya beda,” kata Barita dalam kesempatan yang sama.

Edukasi dan sosialisasi terkait menjaga dan memperbaiki lingkungan ini harus terus digaungkan ke masyarakat.

“Apalagi jika ada pihak asing yang terlibat. Gaungnya akan lebih terdengar oleh para pemegang keputusan. Apalagi jika para ahli konservasi memiliki hubungan baik dengan pihak pemegang keputusan dan bisa satu suara dalam melakukan konservasi alam,” pungkasnya.

Lihat juga...