Sejumlah Ruas Jalan di Timika Mulai Disekat untuk PPKM Mikro

Tim gabungan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan protokol di Kota Timika dan sekitarnya mulai Senin (13/7/2021) - Foto Ant
TIMIKA – Tim gabungan, yang terdiri atas TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, sejak Senin (12/7/2021) pukul 18.00 WIT, melakukan penyekatan di sejumlah jalan protokol di ibu kota kabupaten setempat. Hal itu untuk membatasi mobilitas warga.

“Mulai hari ini, semua kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 18.00 WIT. Tidak boleh ada lagi yang berkeliaran pada malam hari. Kalau ada yang tidak patuh, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari, di Timika, Senin (12/7/2021).

Menurut Yulianus, penyekatan dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal itu guna memaksa warga tidak berkeliaran, menyusul semakin meningkatnya angka penularan COVID-19 di wilayah tersebut akhir-akhir ini.

Terdapat 10 titik ruas jalan di Kota Timika dan sekitarnya yang disekat. Yaitu perempatan Kuala Kencana, bundaran SP 2, bundaran Petrosea, pertigaan Diana Shoping Center, perempatan Bank Papua, perempatan BPBD Pasar Lama, perempatan Timika Mall, Perempat Jalan Hasanudin, pertigaan Pin Seluler Jalan Ahmad Yani, dan Mapurujaya Distrik Mimika Timur. Untuk aktivitas warga, dapat dilakukan mulai pukul 06.00 WIT hingga 18.00 WIT.
Personel gabungan yang dilibatkan dalam penyekatan tersebut sebanyak 350 orang. Mereka disiagakan pada 10 titik ruas jalan yang telah ditetapkan untuk disekat. Yulianus meminta, warga Mimika mematuhi kebijakan pemkab setempat tersebut, dalam melaksanakan PPKM berskala mikro.
PPKM berbasis mikro di Mimika berlaku selama satu bulan, terhitung mulai 7 Juli hingga 6 Agustus 2021.​​​​Pembatasan aktivitas masyarakat itu dikecualikan bagi mereka yang melaksanakan tugas esensial dan kritikal. “Dikecualikan bagi mereka yang mempunyai tugas yang berhubungan dengan kepentingan pelayanan umum, maka tentu itu akan diberikan kelonggaran,” kata Yulianus. (Ant)
Lihat juga...