PPKM Darurat Diberlakukan, Pengawasan Mobilitas Warga Kota Malang Diperketat

Suasana di depan salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021, Sabtu (3/7/2021) - Foto Ant

MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, memperketat pengawasan mobilitas masyarakat, pada saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kurang lebih 350 personel gabungan, untuk menjalankan pengawasan PPKM Darurat, dalam upaya menekan laju penyebaran virus Corona. “Ada sekira 350 orang personel gabungan. Kemarin malam, kami sudah melakukan patroli skala besar, untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat, bahwa PPKM Darurat telah diberlakukan,” kata Budi, Sabtu (3/7/2021).

Buher, sapaan akrabnya menambahkan, Polresta Malang Kota bersama personel gabungan melakukan pengawasan ketat di beberapa titik, yang dianggap menjadi salah satu pusat mobilitas dan aktivitas warga di Kota Malang.

Pengawasan yang dilakukan, mengendalikan mobilitas pintu keluar tol Madyopuro, dan pembatasan mobilitas di Jalan Besar Ijen, serta kawasan Jalan Agus Salim, Kota Malang. Pengetatan itu, bertujuan untuk meminimalisasi aktivitas warga selama PPKM Darurat. Pihak kepolisian juga akan terus mengingatkan masyarakat, untuk patuh menerapkan protokol kesehatan, dalam upaya menurunkan penyebaran virus Corona.

Personel yang bertugas, akan mengedepankan sikap profesional dan humanis. “Saya sudah menyampaikan kepada personel, tidak usah melakukan perdebatan. Sampaikan pengertian, yang sifatnya manusiawi. Kita tetap melakukan pendekatan secara profesional, dan humanis,” ujarnya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krisna menambahkan, secara teknis, di pintu keluar tol Madyopuro, Kota Malang, akan dilakukan pengendalian mobilitas masyarakat selama 24 jam pada masa PPKM Darurat. “Untuk yang masuk ke Kota Malang, akan kita cek, apakah ada surat keterangan antigen, dan PCR. Serta minimal sudah melakukan vaksinasi tahap pertama,” ujar Yoppy.

Selain itu, personel yang bertugas juga akan melakukan pengecekan terkait tujuan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang. Jika didapati masyarakat tidak memiliki kepentingan mendesak, maka petugas akan memutar balik kendaraan tersebut. “Dari exit tol akan diputar balik ke tempat asal. Nanti, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan swab antigen di exit tol Madyopuro,” katanya.

Untuk mobilitas antara wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, tidak dilakukan pengetatan, mengingat tiga wilayah itu merupakan satu kesatuan. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk tidak keluar rumah, jika tidak ada keperluan mendesak. “Untuk perbatasan Kabupaten Malang, dan Kota Batu tidak. Untuk akses ke Kota Malang, hanya exit tol Madyopuro,” ujarnya.

Pemerintah pusat, telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut. Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staff yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal. Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. (Ant)

Lihat juga...