PLTP Sorik Marapi Unit 2 di Sumut Mulai Beroperasi
PT SMGP sebagai salah satu pengembang panas bumi rezim izin panas bumi (IPB) telah membawa nuansa baru serta terobosan-terobosan, baik dalam pelaksanaan pengeboran, timeline pembangunan PLTP yang cepat, serta penggunaan teknologi terkini pembangkit panas bumi yaitu dengan pembangkit modular screw expander, yang telah terbukti terpasang di unit 1.
Proyek PLTP Sorik Marapi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik-Marapi-Roburan-Sampuraga memiliki target pengembangan total 240 MW sesuai studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, serta kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).
Dalam upayanya untuk memenuhi target pengembangan tersebut, PT SMGP saat ini terus melakukan pengeboran sumur pengembangan untuk pasokan PLTP Unit 3 dan 4.
Dengan telah beroperasinya PLTP Unit 2 ini diharapkan kenaikan produksi dari 28 juta kWh listrik per bulan menjadi 50 juta kWh per bulan, serta dapat meningkatkan kontribusi berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bonus produksi.
Pada 2020, produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh, yang artinya dengan tarif jual beli listrik sebesar 8,1 sen dollar/kWh dan dengan BPP Provinsi Sumatra Utara sebesar 10,18 sen dolar AS/kWh, maka terdapat penghematan sekitar Rp100 miliar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi ini.
Tarif jual beli listrik PLTP Sorik Marapi ini membuktikan, bahwa harga listrik dari panas bumi juga kompetitif dengan tarif pembangkit EBT lain, yang rata-rata berada di bawah 10 sen dolar AS per kWh.
Dengan penambahan COD Sorik Merapi Unit 2 berpotensi menambah PNBP sebesar Rp10 miliar per tahun untuk kapasitas 45 MW.