Menyoal Perpajakan Bagi UMKM dan E-Commerce

Dekan Sekolah Bisnis IPB University Prof Noer Azam Achsani dalam webinar bertema "Aspek Perpajakan Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM". -Ant

JAKARTA – Alumnus IPB University, Lala Krisnalia, menyampaikan dalam transaksi perdagangan barang dan jasa tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan e-commerce.

“Pada prinsipnya, transaksi perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi perdagangan barang dan jasa lainnya, tetapi berbeda dalam hal alat yang digunakan,” kata Lala Krisnalia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Lala Krisnalia yang juga sebagai Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Barat III itu menyampaikan, kewajiban perpajakan UMKM dan e-commerce adalah mendaftarkan diri, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan.

Saat ini, lanjut dia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring.

“Jenis penghasilan usaha dan total omzet mempengaruhi pajak penghasilan (PPh),” ujarnya dalam webinar bertema “Aspek Perpajakan Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM”.

Ia menambahkan, terdapat beberapa model dalam penyelenggaraan transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

“Saat ini, transaksi e-commerce sangat berkembang di Indonesia,” katanya.

Dekan Sekolah Bisnis IPB University, Prof. Noer Azam Achsani, menilai pengelolaan keuangan menjadi salah satu permasalahan UMKM.

“Uang untuk bisnis seringkali tercampur dengan uang pribadi dan uang rumah tangga. Manfaat akuntansi dan perpajakan sangat besar bagi UMKM,” ujar Noer Azam Achsani yang juga Guru Besar IPB University, pakar penataan keuangan internasional itu.

Lihat juga...