Kartu Vaksin Menjadi Syarat Keluar Masuk Gorontalo

Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan. “Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes cepat antigen maksimal 1×24 jam,” jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan, segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ant)

Lihat juga...