DPMPTSP : UMKM di Banyumas Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
PURWOKERTO — Satu tahun lebih pandemi berlangsung, namun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas tetap tumbuh pesat. Hal tersebut terlihat dari banyaknya yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas pro aktif melakukan jemput bola perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf mengatakan, UMKM yang banyak mengurus NIB adalah di bidang kuliner, seperti penjual jajanan tradisional, menggunakan gerobak dorong, warung makan dan lain-lain.
“Banyak kemudahan dan fasilitas yang diperoleh pelaku UMKM jika memiliki NIB, ibarat KTP nya pelaku usaha kecil, sehingga kita lakukan jemput bola ke desa-desa,” jelasnya, Selasa (13/7/2021).
Gerakan legalisasi usaha mikro dan kecil tersebut, menjadi andalan DPMPTSP untuk menggerakan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, pihaknya merangkul kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melaksanakan gerakan legalisasi UMKM tersebut.
“Kita gandeng LSM untuk mengadakan pertemuan pelaku UMKM di desa-desa, kita berikan penjelasan tentang pentingnya NIB, sekaligus membuka pendaftaran di lokasi tersebut,” ungkap Amrin.
Dari masifnya gerakan legalisasi yang dilakukan DPMPTSP tersebut, saat ini tercatat yang memiliki NIB sudah mencapai 16.000 lebih. Sebagai perbandingan, pada awal 2020 lalu, baru sekitar 1.000 pelaku UMKM yang memiliki NIB.
Meskipun begitu, lanjutnya, di Kabupaten Banyumas tercatat ada lebih dari 86.000 pelaku UMKM. Sehingga masih diperlukan kerja keras jemput bola. Untuk kriteria usaha mikro sendiri, jika memiliki oset sampai dengan Rp1 miliar dan untuk usaha kecil, bila omsetnya mencapai Rp5 miliar. Untuk yang omsetnya lebih dari Rp500 juta, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).