BPOM Jelaskan Soal Inspeksi ke PT Harsen Laboratories

Editor: Koko Triarko

“Terkait Ivermectin, sudah jelas, bahwa obat ini termasuk golongan obat keras yang membutuhkan pengawasan dokter atau apoteker atau tenaga kesehatan yang kompeten di bidangnya,” tambah Penny.

Menurut Penny, proses uji klinis baru akan dilakukan, sehingga belum bisa dinyatakan secara klinis, bahwa obat ini bisa mencegah atau mengobati Covid-19.

“Penerbitan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) sudah dikeluarkan pada Senin (28/6) lalu. Proses uji klinis ini akan melibatkan delapan rumah sakit dari Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia lainnya,” pungkasnya.

Lihat juga...