YOGYAKARTA – Di tengah situasi pandemi, anak-anak dinilai tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengetahuan dan pengembangan minat dan bakat masing-masing. Karena itu, satuan pendidikan atau sekolah harus mampu menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA), baik dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal, agar mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Hal tersebut diungkapkans Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Dra. Elvi Hendrani, dalam Webinar “Edukasi Literasi Spasial dan Literasi Ramah Anak untuk Sekolah Dasar”, Selasa (27/7/2021).
Elvi mengatakan, pembelajaran daring dijalankan selama ini, menurutnya telah memberikan dampak negatif bagi anak-anak karena orang tua tidak mengetahui cara mendampingi anak-anak saat belajar daring. Menurut data dari Kementerian PPA, selama masa pandemi, banyak anak-anak yang mengalami korban kekerasan selama belajar di rumah.

“Angkanya masih sangat tinggi, karena para orang tua kesal dan tidak tahu mendampingi anak-anak saat belajar. Dalam komponen belajar ramah anak, satuan pendidikan perlu mengawal dan membantu orang tua, bagaimana cara mendampingi anak dalam proses belajar,” katanya.