Program itu tidak perlu agunan, cukup usaha yang layak. Lama usaha juga bisa kurang dari enam bulan. “Bunganya hanya 6 persen setahun. Bahkan sampai akhir 2021, pemerintah memberikan subsidi bunga 3 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar bunga 3 persen,” katanya.
Ia melanjutkan, karena tujuannya melawan keberadaan rentenir, maka harus bisa menciptakan proses kredit pembiayaan cepat dan syarat yang mudah.
Bank Nagari telah didukung aplikasi untuk memberikan segala kemudahan itu, dengan proses pencairan cukup cepat 2-3 hari.
Kepala OJK Perwakilan Sumbar, Yusri, mengapresiasi program dari Bank Nagari tersebut dan berharap itu bisa menjadi solusi bagi usaha mikro di Sumbar.
Ia menyebut, persoalan bagi masyarakat yang berusaha di sektor mikro bukan suku bunga, tetapi ketersediaan akses ke lembaga pembiayaan formal dan proses yang cepat, di samping syarat yang mudah.
“Kalau rentenir, kapanpun orang mau, hari itu bisa langsung cair. Ini tantangan bagi perbankan untuk bisa melakukan hal yang sama,” katanya.
Ia berharap, program itu tidak hanya dilakukan oleh Bank Nagari, tetapi juga bisa dilakukan perbankan lain. (Ant)