Akademisi Unipa Sesalkan Penangkapan Paus Biru di Lamakera

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Akademisi Universitas Nusa Nipa (Unipa), Yohanes Don Bosco R. Minggo, menyesalkan adanya penangkapan mamalia laut seekor paus biru  (Balaenoptera musculus) oleh masyarakat di Kampung Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 18 Juli 2021, padahal mamalia laut ini dilindungi.

“Paus biru termasuk hewan laut yang dilindungi karena masuk kategori terancam punah,” jelas Ketua Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan, Unipa Maumere, Yohanes Don Bosco R. Minggo saat ditemui di Kota Maumere, Rabu (28/7/2021).

Bosco sapaannya mengatakan, data yang dikeluarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), paus biru memiliki status terancam punah sejak tahun 1996. Dia menambahkan, jumlah paus biru diperkirakan masih tersisa 11 ribu hingga 25 ekor saja di seluruh dunia.

Ketua Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan, Unipa Maumere, Yohanes Don Bosco R. Minggo saat ditemui di Kota Maumere, Rabu (28/7/2021). -Foto: Ebed de Rosary

Ia menjelaskan, di Indonesia paus biru termasuk hewan yang dilindungi dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Pemerintah harus gencar memberikan sosialisasi kepada warga agar hewan laut dan biota laut yang dilindungi tidak ditangkap dan dikonsumsi. Paus biru terancam punah sehingga harus ada kerja ekstra menjaga agar jangan ditangkap nelayan,” pesannya.

Bosco mengakui, selain sosialisasi pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum pelaku yang menangkapnya. Ia menegaskan, warga yang mengonsumsinya pun harus diberitahu bahwa adanya larangan mengkonsumsi hewan dan biota laut yang dilindungi.

Lihat juga...