Tiga Lab ‘Rapid Test’ Antigen di Sikka Kena Teguran Tertulis

Editor: Makmun Hidayat

 MAUMERE — Sebanyak 3 dari 12 laboratorium klinik yang diberikan rekomendasi oleh Dinas Kesehatana Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen mendapat surat teguran tertulis akibat kasus hasil pemeriksaan yang berbeda.

“Kita sudah berikan teguran tertulis kepada ketiga klinik dan laboratorium ini atas hasil rapid antigen yang dikeluarkan,” sebut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefine Francis, MPH, saat ditemui di kantornya di Jalan El Tari Kota Maumere, Jumat (4/6/2021).

Clara mengatakan, tim dari Dinas Kesehatan juga telah turun mengecek kondisi peralatan dan proses pemeriksaan rapid antigen di 12 laboratorium klinik di Kota Maumere yang mendapatkan izin tersebut.

dr. Clara Y. Francis, MPH saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan di Jalan El Tari Kota Maumere, Jumat (4/6/2021). -Foto: Ebed de Rosary

Dia menyayangkan 2 dari 3 klinik tersebut melakukan pemeriksaan padahal klinik pertama sudah melakukan pemeriksaan dan hasil rapid antigennya dinyatakan positif Covid-19.

“Untuk kasus Covid-19 tidak boleh ada ruang untuk melakukan pemeriksaan pembanding. Kami sudah panggil 3 klinik ini dan memberikan teguran secara lisan Senin (31/5/2021). Teguran tertulis juga sudah diberikan hari Rabu (2/6/2021) lalu,” ucapnya.

Clara menegaskan, ada kelalaian dari laboratorium tersebut karena sudah disepakati kalau sudah ada hasil pemeriksaan positif oleh maka laboratorium yang lain tidak boleh melakukan pemeriksaan .

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga jangan sampai hasil pemeriksaan di laboratorium lainnya mengaburkan hasil pemeriksaan sebelumnya oleh laboratorium lain.

Lihat juga...