Sektor Pariwisata di Banyumas Terdampak PPKM Mikro
Editor: Koko Triarko
Selain penutupan wisata indoor, lanjut Wakhyono, dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di sektor pariwisata juga diberlakukan sistem zonasi, yaitu wisata desa, dusun serta kelurahan. Dan, untuk desa-desa yang termasuk kategori zona merah, seluruh objek wisata harus ditutup.
“Dengan adanya berbagai aturan baru yang harus dipatuhi pengelola objek wisata, tentu sangat berpengaruh terhadap tingkat kunjungan. Namun, semua itu demi memutus penyebaran Covid-19 dan kita sudah sampaikan kebijakan tersebut kepada para pengelola objek wisata, untuk teknis yang lebih detail akan kita susuli dengan surat dari kepala Dinporabudpar minggu depan,” tuturnya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, sebelumnya menyampaikan, Surat Edaran (SE) bupati nomor 360/3170 tentang pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial, bidaya dan fasilitas umum akan mulai diberlakukan pada Senin (28/6/2021) hingga 8 Juli mendatang. Setelah itu, pihaknya akan melihat perkembangan kasus Covid-19, jika dirasa perlu untuk memperpanjang pembatasan tersebut, maka akan diperpanjang.
“Kita lihat perkembangannya nanti, jika memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang.Semua itu tergantung pada kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak, karena itulah benteng awal untuk pencegahan Covid-19,” ucap Bupati.