Puluhan Tahun Mengajar, Guru SD di Larantuka Sandang Status ASN

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LARANTUKA – Guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Balela, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami nasib kurang beruntung, baru mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di usia 49 tahun.

“Saya mengajar sejak tahun 1986 pada usia 23 tahun dan baru pada tahun 2012 lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” sebut Ribka Niti, guru SD Inpres Balela, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).

Ribka menyebutkan, setelah menamatkan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), dirinya mengajar di SDK III Larantuka dengan menyandang status sebagai guru honor komite hingga tahun 2004.

Dia mengaku lulus tes menjadi guru bantu pusat tahun 2005 dan tahun 2011 mengikuti ujian Kategori I dan dinyatakan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara tahun 2012 dengan Golongan 2A.

“Saya mendapatkan penempatan untuk mengajar menjadi guru oleh Dinas PKO Flotim di SD Inpres Balela. Sambil mengajar, saya kuliah lagi di Universitas Terbuka (UT) dan lulus Strata Satu (S1) tahun 2018,” ujarnya.

Ribka mengaku, memasukkan ijazah S1 ke Dinas PKO Flotim untuk penyesuaian ijazah dan mendapatkan Golongan 3A naik dari golongan sebelumnya 2A.

Ia mengaku mengajukan ke Dinas PKO Flotim namun nilai-nilai penyesuaian ijazah yang diajukan bulan April 2019 baru ditandatangani bulan Oktober 2019.

“Saya pergi desak di Dinas PKO terus dan staf mengatakan semua berkas dan nilainya sudah ada di kantor Bupati Flores Timur.  Masih menunggu tanda tangan bupati. Saya heran masa tanda tangan saja sampai lama sekali,” sesalnya.

Ribka menambahkan, sesudah SK Golongan 3A keluar dengan jabatan fungsional umum, terbit surat dari Dinas PKO Flotim yang menyatakan, bagi yang tidak memiliki SK Tunjangan Fungsional Khusus dipersilakan diurus.

Menurutnya, ibu kepala sekolah juga tidak ada tindak lanjut soal surat tersebut, meskipun dirinya menyarankan agar guru-guru memeriksa Surat Keputusan (SK) masing-masing sehingga bisa segera diurus tunjangan yang ada.

“Teman guru saya menyampaikan bahwa di SK pengangkatan saya, tidak ada tunjangan, dan saya dianggap belum menikah. Dia menyuruh saya segera mengurus,” ucapnya.

Ribka mengakui, karena mengurus SK tunjangan fungsional khusus tersebut, Dinas PKO Flotim pun menemukan fakta bahwa dirinya seharusnya sudah pensiun.

Dia sesalkan, aturan mengenai guru yang berijazah bukan sarjana dianggap bukan guru mulai berlaku tahun 2009, tetapi kenapa para guru yang selama ini mengajar dan mengantongi ijazah SMA atau sederajat tidak disampaikan.

“Dikatakan SK pengangkatan saya sebagai pegawai sehingga saya bingung. Selama ini saya mengajar di depan kelas. Lalu saya dianggap pegawai di kantor, bukan guru,” sesalnya.

Ribka kesal, sebab sudah mengajar capek-capek ternyata statusnya hanya pegawai kantor, bukan guru.

Padahal kata dia, SK pengangkatannya tahun 2012 dan tahun 2014 SK mengajarnya terbit. Dia pun ditempatkan sebagai guru, bukan pegawai kantor.

Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, juga menyesalkan hal tersebut. Sebab seharusnya Dinas PKO Flotim  memahami regulasi dan setiap ada regulasi yang baru maka harus disosialisasikan terhadap para guru serta tenaga kependidikan.

Maksi mengatakan, tugas dan kewenangan tersebut harusnya dijalankan secara maksimal dan perlu orang-orang profesional yang bekerja di Dinas PKO Flotim, agar kasus yang menimpa Ibu Ribka tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami telah menyampaikan kepada Dinas PKO Flotim mengenai protes kami, atas kinerja dinas tersebut yang tidak maksimal dan profesional. Selain Ibu Ribka, rupanya masih ada 204 guru lainnya yang nasibnya hampir mirip dengan Ibu Ribka,” ucapnya.

Lihat juga...