MPR: Skenario Tambah Masa Jabatan Presiden adalah Inkonstitusional
HNW menilai pandemi COVID-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut dia, COVID-19 menjadi pandemi telah menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, melainkan di negara mana pun. Bahkan pemilu/pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.
“Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi COVID-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan,” ujarnya.
Ia mengutarakan bahwa dalam kondisi darurat COVID-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.
“Semua pihak semestinya legawa dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari COVID-19,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi. [Ant]