MPR: Skenario Tambah Masa Jabatan Presiden adalah Inkonstitusional

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. [MPR]

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945,” kata Hidayat Nur Wahid (HNW) di Jakarta, Senin.

HNW menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Bahkan, pada era COVID-19, menurut dia, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

“Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal,” ujarnya.

Ia menyayangkan makin kencangnya isu soal penambahan masa jabatan presiden, bukan berhenti saat pandemi COVID-19, melainkan makin mengkhawatirkan, malah melebar, kontroversial, dan meresahkan.

Padahal, HNW menilai pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional nonalam seperti COVID-19.

“Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat COVID-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Lihat juga...